Apa itu Karantina ???
Karantina adalah Tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organism pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain didalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara republic Indonesia.
Dalam kaitannya dengan “Pemantapan teknologi informasi dalam dunia Perkarantinaan”
Perlu diInformasikan soal “Wewenang Petugas Karantina”
1. Memasuki dan memeriksa alat angkut,gudang,kade,apron,ruang keberangkatan atau ruang kedatangan penumpang,atau tempat tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang akan dilalulintaskan.
2. Mengambil sample {contoh} media pembawa yang akan dilalulintaskan.
3. Membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus,kemasan atau peti kemas,bagasi atau palkauntuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan.
Kaitannya dengan UU Perkarantinaan disini ditetapkan Ketentuan Pidana, salah satu diantaranya pasal 31:
1. Barang siapa dengan SENGAJA melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,pasal 6,pasal 7,pasal 9,pasal 21 dan pasal 25 di pidana dengan pidana PENJARA paling lama 3 [tiga] tahun dan DENDA paling banyak Rp. 150.000.000,- {seratus lima puluh juta rupiah}
2. Barang siapa karena KELALAIANnya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 5,pasal 6,pasal 7,pasal 9,pasal 21 dan pasal 25, dipidana dengan pidana PENJARA paling lama 1 {satu} tahun dan DENDA paling banyak Rp. 50.000.000,- {lima puluh juta rupiah}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar